Pakai Knalpot Tidak Standar, Ratusan Kendaraan Roda Dua diamankan Satlantas Polres Tuban

    Pakai Knalpot Tidak Standar, Ratusan Kendaraan Roda Dua diamankan Satlantas Polres Tuban

    TUBAN - Sebanyak 165 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar hasil penindakan dari kegiatan balap liar selama satu bulan terakhir oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban hari ini dikembalikan kepada pemiliknya, Senin (18/12/2023)

    Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman belakang Mapolres setempat Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., menerangkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada kepolisian serta untuk memberikan efek jera bagi para pelaku,

    "Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam minggu terjadi trek-trekan" terang Suryono.

    Suryono menambahkan pihaknya sudah menyampaikan kepada para kepala desa untuk membantu mengantisipasi apabila diwilayahnya masing-masing terdapat kegiatan balap liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena kegiatan tersebut bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain.

    "Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada trek-trekan orang pasti pengendara lain akan terhambat" imbuhnya 

    Dalam konferensi pers tersebut, Suryono mengatakan terdapat 165 kendaraan roda dua dengan berbagai jenis yang diamankan oleh satuan lalulintas Polres Tuban yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong, menurut aturan yang berlaku tingkat kebisingan kendaraan bermotor dibawah 175 CC  tidak melebihi 80 desibel sedangkan kendaraan diatas 175 CC kebisingan maksimal 83 desibel.

    "Ada alat untuk melakukan pengecekan itu sehingga kita bisa memastikan bahwa kegiatan-kegiatan itu sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan" tegasnya.

    Alasan tidak di amankannya para penjual knalpot tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) yang ada di wilayah hukum Polres Tuban, Suryono menjelaskan didalam undang-undang perdagangan konsumen yang dapat dilakukan penindakan hukum terkait barang-barang tidak sesuai standar adalah produsennya bukan konsumen.

    "Sehingga kami hanya bisa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum" tutur AKBP Suryono.

    Kepada masyarakat yang terjaring penegakan hukum yang saat datang ke Polres Tuban untuk mengambil kendaraannya agar membawa kelengkapan sesuai standarnya, sedangkan untuk yang masih anak-anak wajib didampingi oleh orangtuanya.

    "Yang knalpot tingkat kebisingannya tidak sesuai standar akan kami lakukan penyitaan dan pemusnahan" tegasnya.

    AKBP Suryono berharap dengan dihadirkannya orang tua dalam kegiatan tersebut bisa ikut membantu memberikan pengawasan serta pendampingan kepada putra putrinya agar tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

    "Bantu kami pihak kepolisian untuk mengawasi dan edukasi putra putrinya terkait perilaku berlalulintas di jalan raya" tutup Suryono.

    Sementara itu Sriyatmi (50) ibu dari salah satu pelanggar lalulintas yang ikut hadir dalam pengembalian barang bukti berharap dengan kejadian tersebut bisa memberikan efek jera kepada putranya.

    "Harapannya supaya anak saya kapok dan ini menjadi solusi terbaik" ucapnya.

    Selanjutnya knalpot brong yang di sita oleh satlantas polres Tuban dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong oleh masing-masing pemiliknya. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Nataru Polres Tuban Amankan Ratusan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0811/20 Grabagan Dampingi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Koorsahli Panglima TNI Buka Sport Climbing Open Championship Indonesian Armed Forces Panglima TNI Cup Tahun 2024
    Irjen TNI Buka Pelatihan BHD dan Screening Jantung Bagi Personel TNI
    Polri Menyelamatkan Anak yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya
    Dandim 0811 Pimpin Ziarah Nasional Di TMP Ronggolawe Tuban
    Gerakan Pangan Murah, Danramil 0811/05 Rengel Tuban Panen Raya Dan Tanam Padi Bersama Gubernur Jatim
    Danramil 0811/13 Tambakboyo Dukung Penuh Universitas Brawijaya Dalam Program Mahasiswa Membangun Desa
    Dukung Pembangunan Daerah Dan Tingkatkan Silaturahim, Danramil 0811/04 Merakurak Ikuti Rapat Dan Halal Bi Halal
    Danramil 03 Semanding Bersama DKPPP Kabupaten Tuban Terjun Langsung Tinjau Vaksinasi PMK di Desa Prunggahan Kulon
    Batituud Koramil 0811/09 Jatirogo Tuban Bersama Forkopimka Selesaikan Permasalahan Di Desa
    Rayakan HUT TNI Ke-79, Kodim 0811/Tuban Melaksanakan Kegiatan Karya Bakti TNI Di Lingkungan Makam Waliyullah Maulana Ibrahim Asmoro Qondi
    Ribuan Pelajar Datangi Markas Kodim 0811/Tuban Dalam Rangka Mengikuti Lomba PBB Memperingati HUT Ke-79 TNI
    Sinergitas Komandan Kodim 0811/Tuban Bersama Kapolres Siap Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Tuban Dengan Kondusif
    Untuk Meningkatkan Hubungan Yang Erat Dan Harmonis, Kodim 0811/Tuban Menggelar Kegiatan Pembinaan Dan Pemberdayaan Dengan Keluarga Besar TNI
    Tingkatkan Kedisiplinan Siswa, Babinsa Koramil 0811/15 Jenu Latihkan PBB SMK Al-Hidayah
    Babinsa Koramil 0811/08 Widang Tuban Bedah Rumah Tidak Layak Huni Milik Ibu Jasminah
    Babinsa Koramil 0811/06 Plumpang Amankan Kenaikan Sabuk Putih Warga PSHT Tuban
    Ulang Tahun Ke-75, Polwan Polres Tuban Gelar Aksi Sosial Donor Darah 
    Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Babinsa Koramil 0811/14 Kerek Salurkan 2 Tangki Air

    Ikuti Kami